Papua -Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 menyerahkan tersangka Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Iyoktogi Telenggen alias Upinip Telenggen alias Upinip Kogoya ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (05/06) kamarin.
Melansir dari kompas.com, Penyerahan yang dilakukan melalui Subsatgas Investigasi bersama Satuan Reskrim Polres Yahukimo ini pun diberengi dengan penyerahan sejumlah barang bukti.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses pemberkasan selesai dan berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Proses penyerahan pun sebelumnya melalui tahapan pengawalan dan pemindahan tahanan dari Rutan Polres Yahukimo menuju Lapas Wamena.
Kepala Operasi Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Faizal Ramadhani mengatakan, penyerahan ini adalah bagian dari penindakan untuk pelaku kekerasan di Papua.
Dalam keterangan tertulis, Jumat (06/06), Faisal mengatakan, tersangka diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
Perbuatan itu diancam dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal subsider lainnya.
“Ada pun ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”
“Kini, yang bersangkutan telah resmi diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap dia.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat Papua untuk tetap tenang dan mendukung aparat dalam proses penegakan hukum.
“Percayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional,” ungkap Yusuf. (kompas)
Editor: Agung Setiadi