Polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan terhadap dua orang warga di wilayah Tapos, Kota Depok, WAT (24) dan DN (39) yang melibatkan oknum anggota TNI AL, Serda M. Polisi telah memeriksa 12 saksi di kasus tersebut.
Melansir dari detiknews.com, hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Rabu (07/01).
“Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, termasuk Ketua RT setempat, guna mengungkap secara jelas peristiwa tersebut,” ujar AKP Made Budi.
Humas Polres Metro Depok meralat pernyataan terkait dugaan keberadaan korban berkaitan dengan transaksi ilegal. Made menyampaikan informasi tersebut masih minim data pendukung dan tengah didalami.
“Sehubungan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada publik, Humas Polres Metro Depok meralat pernyataan terkait dugaan keberadaan para korban di lokasi kejadian yang disebut-sebut berkaitan dengan transaksi ilegal,” ujarnya.
“Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut belum terbukti kebenarannya dan disampaikan dalam kondisi yang masih terlalu dini serta minim data pendukung,” tambahnya.
Humas Polres Metro Depok menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban terkait pernyataan tersebut. Made Budi memastikan Polres Depok berkomitmen untuk mengungkap jelas kasus tersebut.
“Atas hal tersebut, Humas Polres Metro Depok menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat atas ketidakakuratan informasi yang sempat beredar,” tuturnya.
“Ke depan, Polres Metro Depok berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara lebih cermat, akurat, dan berdasarkan fakta hasil penyelidikan,” tutupnya.
Penganiayaan itu terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (02/01) dini hari. Dua korban diduga dianiaya saat berada di dalam mobil boks.
Kedua korban dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Namun, satu orang korban inisial WAT meninggal dunia dalam perawatan, sementara korban lainnya masih dirawat. (detiknews)
Editor: Agung Setiadi