DPR RI Jelaskan Alasan TNI Bisa Jadi Penyidik Siber dalam RUU KKS

DPR RI Jelaskan Alasan TNI Bisa Jadi Penyidik Siber dalam RUU KKS

Polhukam

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim membeberkan alasan membuka peluang TNI menjalankan fungsi penyidikan dalam rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Melansir dari tempo.co, Syamsu Rizal mengklaim penyidikan yang dilakukan TNI hanya dalam kejahatan siber tertentu. Ia menuturkan kewenangan tersebut dipastikan tidak berlaku secara umum, melainkan hanya dibatasi pada perkara yang berkaitan langsung dengan ancaman terhadap kedaulatan dan ketahanan negara.

“Keterlibatan TNI jadi penyidik itu sudah ada yurisprudensinya, itu terutama di Undang-Undang Pengendalian Ruang Udara,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini di Jakarta pada senin (06/07).

Syamsu Rizal menjelaskan, Undang-Undang Pengendalian Ruang Udara sudah memberikan kewenangan penyidikan kepada TNI untuk pelanggaran atau penyusup yang terjadi di atas udara. Beleid itu memberikan kewenangan TNI menjatuhkan penyusup ke darat dan dilanjutkan oleh aparat yang lainnya.

“Jadi, TNI juga sudah punya sih sebenarnya di UU yang lain,” ujarnya.

Sedangkan dalam ranah siber, kata Syamsu Rizal, TNI akan diberikan kewenangan yang diklaim secara terbatas. Kewenangan hanya diberikan untuk kasus siber yang mengancam kedaulatan negara.

“Terbatas itu karena kami menganggap bahwa ini bersinggungan dengan tupoksi tentang kedaulatan, ketahanan negara lah. Jadi ada, tetapi sangat terbatas ya,” ujarnya.

Peluang memberikan TNI peran sebagai polisi siber ditentang oleh koalisi masyarakat sipil. Koalisi menyoroti Pasal 56 ayat (1) huruf d dalam draf RUU KKS dari pemerintah yang memberikan kewenangan kepada TNI sebagai penyidik pidana siber.

Koalisi yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial dan De Jure, menilai intervensi militer dalam urusan sipil semakin besar sehingga berpotensi mencederai kebebasan warga.

“Pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 serta prinsip civilian supremacy,” tulis pernyataan bersama koalisi sipil yang diwakili Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Koalisi menilai RUU KKS masih berorientasi state centric dengan menekankan perlindungan kepentingan nasional, alih-alih perlindungan individu. Padahal, kata mereka, regulasi keamanan siber seharusnya bertujuan melindungi perangkat, jaringan, dan individu sebagai korban langsung serangan siber.

“Pada akhirnya individu warga negara lah yang akan menjadi korban,” kata Wahyudi. (tempo)

Editor: Agung Setiadi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments