TNI Hormati Putusan Praperadilan soal Perkara Andrie Yunus

TNI Hormati Putusan Praperadilan soal Perkara Andrie Yunus

All Category

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras.

Melansir dari kompas.com, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas dalam keterangannya, Selasa (02/06).

“Pada prinsipnya, TNI menghormati putusan pengadilan dan seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Nas.

Dia menambahkan, pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian pasca putusan tersebut. “Kita sama-sama tunggu tindak lanjutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan TNI akan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga memastikan akan membantu penuntasan perkara tersebut jika diperlukan.

“Apabila terdapat hal-hal yang memerlukan koordinasi dengan TNI, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus atas mandeknya pengusutan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Hakim menginstruksikan Polda Metro Jaya untuk kembali menggulirkan penyidikan demi menjamin kepastian hukum bagi korban.

Langkah hukum ini ditempuh Andrie lantaran penanganan kasus di kepolisian dinilai jalan di tempat dan sempat dilemparkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Lewat petitumnya, korban mendesak agar pelimpahan ke Puspom TNI dibatalkan, dan menuntut kepolisian segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar bisa secepatnya disidangkan di pengadilan umum. (kompas)

Editor: Agung Setiadi

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments